Atsna's Blog



REFORMASI DIKLAT DALAM KERANGKA PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR DI LINGKUNGAN DEPDAGRI DAN PEMDA

REFORMASI DIKLAT
DALAM KERANGKA PENGEMBANGAN KAPASITAS APARATUR
DI LINGKUNGAN DEPDAGRI DAN PEMDA

Oleh:
DR.Muh.Marwan, M.Si
Kepala Badan Diklat Depdagri

A.    LATAR BELAKANG

1.    Pemerintahan modern pada hakekatnya, adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat.

2.    Penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat melalui kebijakan otonomi daerah, dimana daerah memiliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 32 tahun 2004, merupakan upaya mewujudkan kinerja penyelenggaraan pelayanan  kepada masyarakat (public service) oleh Pemerintah.

3.    Dalam melaksanakan peran dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak dapat lepas dari aktifitas kebijakan publik, aktifitas administrasi, kepentingan dan urusan publik yang kesemuanya dilakukan  sumberdaya manusia (SDM) aparatur.

4.    SDM Aparatur mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang besar untuk mengakomodir sekaligus mewujudkan kehendak masyarakat tersebut, melalui aktivitas tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

5.    Oleh karena itu kapasitas dan kompetensi SDM Aparatur harus terus ditingkatkan dan didayagunakan dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas tersebut diatas.
6.    …….Reformasi Birokrasi

7.    Peningkatan kapasitas dan kompetensi  aparatur tersebut dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya  melalui  Diklat Aparatur.

8.    Oleh karena itu Diklat Aparatur, perlu terus ditingkatkan, disempurnakan, dipembaharui.

9.    Peningkatan, penyempurnaan dan pembaharuan diklat   dilakukan secara menyeluruh  menyangkut kelembagaan, sistem, SDM maupun substansi diklat.

B.    MAKSUD DAN TUJUAN

1.    Maksud : Mengembangkan profile diklat yang dapat menjadi daya ungkit perbaikan pelayanan kepada masyarakat, melalui pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

2.    Tujuan : Mewujudkan diklat aparatur yang lebih efisien dan efektif dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM Aparatur penyelenggara pemerintahan.

C.     DASAR HUKUM

1.    Undang-Undang Nomor Nomor 43 Tahun 1999  tentang Pokok-pokok Kepegawaian
2.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
4.    Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
5.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2009 tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pemerintahan Daerah.

D. GAMBARAN SINGKAT SDM APARATUR SAAT INI
1.    Dari hasil pengamatan, diperoleh gambaran umum bahwa terdapat kecenderungan SDM aparatur mempunyai kinerja rendah.
2.    Rendahnya kinerja SDM aparatur tersebut, disebabkan oleh model struktur organisasi, sistem dan prosedur, tingkat kompetensi yang dimiliki oleh SDM aparatur baik secara sendiri maupun simultan.
3.    Data menunjukan bahwa berdasarkan kelompok tingkat pendidikan, jumlah SDM aparatur per desember 2007adalah 1.758.388 (43,23 %) untuk kelompok SD – SLTA. Sejumlah  1.052.497 (25,87%) berasal dari kelompok D I-DIII, serta 1.256.316 (30,88%) berasal dari D IV-S3. Sedangkan berdasarkan kelompok umur pada rentang waktu yang sama jumlah SDM aparatur perdesember 2007 untuk kelompok usia dibawah 40 tahun berjumlah 1.472.284 (36,20 %) serta 2.594.917 (63,79%) untuk usia diatas 40 tahun.

E.    REFORMASI DIKLAT
1.    Reformasi Diklat adalah proses pembaharuan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan terhadap kelembagaan diklat, sistem dan prosedur diklat, dan SDM aparatur diklat sesuai tuntutan organisasi pemerintahan dan dinamika perkembangan lingkungan lokal,  nasional, regional dan global.
2.    Reformasi diklat diperlukan guna mewujudkan lembaga diklat yang profesional, berkinerja tinggi dan memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif untuk mampu menghasilkan output berkualitas
3.    Reformasi diklat aparatur mencakup 3 (tiga) area penting dalam konsep aparatur meliputi: kelembagaan, sistem dan prosedur, dan SDM aparatur.
4.    Reformasi kelembagaan dimaksudkan untuk mewujudkan kelembagaan yang tepat fungsi dan tepat ukuran dilihat dari fokus tupoksi, besaran organisasi (size), komposisi departementalisasi, volume beban tugas yang secara efektif dan profesional untuk melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan diklat aparatur.
5.    Reformasi sistem dan prosedur dimaksudkan untuk menerapkan sistem dan prosedur yang terstandar, memangkas prosedur yang tidak perlu, memperkecil variasi pelaksanaan kegiatan yang tidak perlu, memberikan kepastian dan kecepatan kerja serta penggunaan metode dan instrumen kerja yang terstandar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pelanggan secara optimal.
6.    Reformasi SDM aparatur dimaksudkan untuk menata tenaga kediklatan dari segi ketersediaan, kompetensi dan pembinaan yang dilakukan secara sistemik dan konsisten untuk menghasilkan  tenaga kediklatan yang memiliki kompetensi teknis sesuai kebutuhan organisasi, memiliki integritas pribadi dan profesional dalam melaksanakan tugas.

Reformasi kelembagaan diklat dilakukan melalui:
1.    Mengkaji kembali posisi dan peran lembaga diklat di lingkungan Depdagri dan Pemda dilihat dari fokus tupoksi, kedudukan, besaran organisasi, dan efektivitas pelaksanaan tupoksi.
2.    Evaluasi kedudukan lembaga diklat sebagai unsur penunjang dan pelayanan internal bagi komponen di lingkungan Depdagri dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah.
3.    Mengkaji kembali kapasitas lembaga diklat dilihat dari sarana dan prasana yang dimiliki, jumlah dan kualitas tenaga kediklatan, besaran program dan anggaran.
Reformasi sistem dan prosedur :
Dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur melalui reformasi diklat di lingkungan Depdagri dan Pemda dilakukan melalui:
1.    Perumusan sistem dan prosedur hubungan antar lembaga kediklatan dalam upaya pengembangan kapasitas aparatur.
2.    Perumusan sistem dan prosedur penyelenggaraan diklat dengan orientasi diklat berbasis kompetensi.
3.    Memacu penerapan sistem dan prosedur terstandar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan diklat.

Reformasi sumber daya tenaga kediklatan
Dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur melalui reformasi diklat di lingkungan Depdagri dan Pemda dilakukan melalui:
1.    Peningkatan ketersediaan tenaga kediklatan sesuai kebutuhan dan proporsional.
2.    Peningkatan kualitas tenaga kediklatan secara sistemik dan berkelanjutan.
3.    Penetapan dan penerapan standar profesionalisme kediklatan.
4.    Pembinaan berkelanjutan terhadap tenaga kediklatan.

F. ARAH PERUBAHAN KEBIJAKAN
Kebijakan dalam rangka pengembangan kapasitas aparatur melalui reformasi diklat adalah sebagai berikut:
1.    Diklat sebagai sub sistem dalam pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Penyelenggaraan merupakan implementasi amanat suatu ketentuan peraturan perundangan. Untuk itu perlu ditata kembali mekanisme hubungan antar lembaga dalam penyelenggaraan diklat dilakukan sesuai dengan mekanisme hirarkhi susunan pemerintahan  pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
2.    Diklat dilaksanakan oleh lembaga yang mempunyai tupoksi kediklatan. Untuk itu perlu ditata kembali model penyelenggaraan satu pintu.
3.    Diklat sebagai sub sistem dari manajemen kepegawaian. Untuk itu perlu ditata kembali penyelenggaraan diklat secara sistematis dikaitkan dengan pembinaan karier. Dalam hal ini peningkatan kompetensi dan profesionalitas aparatur secara langsung terkait dengan tugas jabatan dan mempunyai civil effect terhadap karier kepegawaian.
4.    Diklat sebagai satu sistem. Untuk itu penyelenggaraan diklat menempuh siklus diklat secara konsisten mulai dari analisis kebutuhan diklat, penetapan tujuan, pengembangan disain pembelajaran, pelaksanaan diklat dan evaluasi.
5.    Kewajiban pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Departemen Dalam Negeri dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan kompetensi dan profesionalitas sumber daya manusia aparatur melalui diklat selama 30 hari per tahun (training rate).
6.     Penyediaan anggaran/alokasi anggaran diklat diatur sesuai proporsi untuk pengembangan aparatur selaras dengan kebijakan traning rate. Proporsi anggaran untuk pengembangan aparatur sekaligus sebagai indikator komitmen terhadap peningkatan kapasitas aparatur dan kapasitas organisasi.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.